Desa Dukuhsalam

Kec. Slawi, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Dukuhsalam

Perayaan

Hari Kartini

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DESA DUKUHSALAM "SEMANGAT, BANGKIT, MAJU, JAYA" - | - Selamat Datang di Website Resmi Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal - | - Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri bisa menghubungi 085176950986 dengan Menyertakan Foto KTP, dan KK

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR. Dimana pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.

Tujuan Sekretariat Puskesos

 

  1. Pusat informasi terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR,
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan retan miskin serta PMKS yang terpadu di tingkat desa/kelurahan,
  3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS di tingkat desa/kelurahan,
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut,
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan,
  7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

 

Azas Penyelenggaraan Sekretariat Puskesos

Prinsip-prinsip dalam pengelolaan Pusesos adalah:

  1. Kesetaraan; memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,
  2. Responsif; mampu memberikan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan cepat, tanggap dan akurat,
  3. Akuntabilitas; dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  4. Transparan; memberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya kepada penduduk desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta mengawasi kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial;
  5. Partisipatif; melibatkan seluruh komponen warga desa/kelurahan setempat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Kesetiakawanan; kegiatan yang dilakukan harus berlandasan kepedulian sosial dan rasa empati untuk membantu orang lain
  7. Keberlanjutan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mencapai kemadirian;
  8. Kerahasiaan; penyelenggaraan kegiatan pelayanan perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasian klien.

Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan miskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam Basis Data Terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data Siskadasatu yang tinggal di desa/kelurahan setempat,
  2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di desa/kelurahan setempat,
  3. Warga desa/kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

 

Tahapan Pembentukan

Tahapan proses yang ditempuh dalam membentuk dan mendirikan Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota, adalah:

  1. Setelah melakukan/mengikuti Bimbingan Teknis bagi pelaksana SLRT di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Dinas Sosial kabupaten/kota dan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan penjajakan pembentukan Puskesos di masing-masing desa/kelurahan,
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan OPD terkait Pemerintahan Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi Puskesos dan menginisisai pembentukan Puskesos dalam sosialisasi tersebut yang mengundang semua Kepala Desa/Kelurahan dan Kecamatan,
  3. Kepalas desa dan Badan Permusyawaratan Rakyat Desa (BPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berkoordinasi terkait pembentukan Puskesos di desa/kelurahan setempat,
  4. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan memetakan potensi sumber daya yang ada di desa/kelurahan untuk mendukung pembentukan dan memaksimalkan keberadaan Puskesos. Misalnya Karang Taruna, PSKS, PSM, dan Perusahan Swasta yang ada di desa/kelurahan, dll,
  5. Kepala desa/kelurahan bersama Kasie Layanan, mendiskusikan struktur kelembagaan Puskesos terkait siapa yang akan berperan sebagai front office atau back office. Kepala desa/kelurahan atau Kasie layanan wajib menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaan Puskesos,
  6. Pengurus harian atau sturktur kelembagaan Puskesos ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat,
  7. Kepala Desa/Kelurahan wajib mensosialisasikan keberadaan dan fungsi Puskesos ke semua warga yang tinggal di desa/kelurahan setempat.

Tugas & Tangung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaan SLRT di desa/kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau DD (Dana Desa),
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat desa/kelurahan,
  3. Mencatatkeluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota,
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/kelurahan, Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan atau di kabupaten/kota melalui SLRT,
  5. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta (CSR) di desa/kelurahan, dan
  6. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota dan OPD terkait lainnya.

 

Pelaksana Puskesos

Di Puskesos ada 3 pelaksana utama, yaitu:

  1. Koordinator Puskesos yang dijabat oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kasie Layana yang bertugas untuk; (i) mengkoordinasikan proses perencanaan dan sosialisasi Puskesos di desa/kelurahan, (ii) mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Puskesos, (iii) melakukan koordinasi dengan Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota, (iv) memastikan terdapatnya program perlindungan sosial dari desa/kelurahan yang bisa diakses oleh warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan setempat.
  2. Front Office yang bertugas untuk; (i) menerima keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan regristrasi terkait laporan yang diterima, (ii) memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di Puskesos/SLRT serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan, (iii) memberikan informasi tentang program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan baik yang berasal dari pusat (program nasional), Provinsi dan Kabupaten/Kota, Program perlindungan sosial desa/kelurahan, serta layanan dan program yang dikelola oleh pihak non pemerintah, (iv) memeriksa apakah warga yang melapor ada atau tidak dalam Basis Data Puskesos/SLRT, apabila ada di dalam Basis Data, kemudian memeriksa dan menganalisis serta meneruskan ke bagian back office sesuai dengan jenis keluhan. Apabila tidak ada dalam Basis Data, bagian front office mencatat profil dasar warga dan mengusulkan yang bersangkutan apakah layak atau tidak dimasukkan kedalam Basis Data (daftar penerima layanan)
  3. Back Office yang bertugas untuk; (i) menerima keluhan warga yang telah di periksa oleh bagian front office, (ii) memberikan jawaban/kepastian atas aduan yang diterima, (iii) melakukan penanganan keluhan warga yang dapat ditangani di Puskesos, (iv) melakukan rujukan keluhan warga yang tidak dapat ditangani di Puskesos kepada Supervisor SLRT di Kecamatan.

 

 Lembaga Pendukung Penyelenggaraan Puskesos

Dalam penyelenggaraan Puskesos beberapa pihak bisa dilibatkan, diantaranya adalah:

  1. TKPK desa/dusun (bila ada),
  2. Organisasi keagamaan misalnya;
  3. Perusahaan swasta untuk CSR,
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat,
  5. Organisasi perempuan,
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),
  7. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),
  8. Kader Posyandu,
  9. dll.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Pemerintah Desa

WAHYUDI

Kepala Desa

HADI SUPRAPTO

Sekretaris Desa

NOVITA EKA SOFIYANA, S.Pd

Kaur Keuangan

EKA YULI SAFITRI

Kaur Umum dan TU

AGUNG WIRYANTI

Kasi Pemerintahan

AHMAD FATKHUDIN, S.Hum

Kasi Pelayanan Umum

BAYU AJI HERDY PRATAMA

Kasi Kesejahteraan Rakyat

MOHAMAD IRFAN MULYONO, S.H

Kaur Perencanaan

GLORI HANDIKA, S.IP

Staff Pelayanan