Dukuhsalam, Pada tanggal Senin tanggal 15 bulan Juli tahun 2024 bertempat di Pendopo Guyub Rukun Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan dan Penetapan Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes.
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Adapun anggota Tim penyusun RKP Desa tahun 2025, terdiri atas:
1. |
Pembina |
: |
Wahyudi |
2. |
Ketua |
: |
Manuaji, Pd dari unsur Tokoh Masyarakat |
3. |
Sekretaris |
: |
Mohamad Irfan Mulyono,H. dari unsur Perangkat Desa |
4. |
Anggota |
: |
Marlili dari unsur LPMD |
5. |
Anggota |
: |
Glori Handika, S. IP dari unsur Karang Taruna |
6. |
Anggota |
: |
Bahri Adnan Mahardika dari unsur Karang Taruna |
7. |
Anggota |
: |
Eling Setyowati dari unsur PKK |
8. |
Anggota |
: |
Shofuroh dari unsur PKK |
9. |
Anggota |
: |
Dwi Dharmo Susilo dari unsur RT |
RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Dokumen RKP Desa Tahun 2024 disusun oleh Pemdes dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
- informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
- daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
- usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
- berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
- dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.